Penilaian Perkembangan Anak Usia Dini


Penilaian merupakan komponen penting dalam penyelenggaraan pendidikan. Penilaian menurut Ralph Tyler (dalam Anita Yus), merupakan sebuah proses pengumpulan data untuk menentukan sejauh mana dalam hal apa dan bagian mana tujuan pendidikan sudah tercapai.[1]

Enah Suminah, dkk mengemukakan bahwa penilaian merupakan proses pengukuran terhadap hasil dari kegiatan belajar anak.[2]

Menurut Kusaeri dan Suprananto yang dikutip oleh Veny Iswantiningtyas dan Widi Wulansari), penilaian adalah suatu prosedur sistematis yang mencakup kegiatan mengumpulkan, menganalisis, dan menginterpretasikan informasi yang dapat digunakan untuk membuat kesimpulan tentang karakteristik objek yang diukur. Penilaian mencakup semua cara yang digunakan untuk menilai kinerja individu.[3]

Black dan William (dalam Mieke O. Mandagi) mendefinisikan penilaian sebagai semua aktivitas yang dilakukan oleh guru dan siswa untuk menilai diri mereka sendiri yang memberikan informasi untuk digunakan sebagai umpan balik untuk memodifikasi aktivitas belajar dan mengajar.[4]

Berdasarkan pengertian di atas, maka penilaian lebih ditekankan pada upaya yang dilakukan guru untuk memperoleh informasi mengenai kegiatan pembelajaran yang telah dilakukan. Informasi-informasi tersebut dapat dijadikan sebagai bahan umpan balik bagi guru untuk melakukan perubahan terhadap aktivitas belajar mengajar yang lebih baik dibandingkan sebelumnya.

Penilaian maupun evaluasi yang dilakukan guru dalam kegiatan pembelajaran khususnya pembelajaran AUD memiliki tujuan dan fungsi. Muhibbin Syah mengemukakan beberapa tujuan evaluasi, yaitu :[1]

1)    Untuk mengetahui tingkat kemajuan yang telah dicapai oleh siswa dalam kurun waktu proses belajar tertentu. Hal ini berarti guru dapat mengetahui kemajuan perubahan tingkah laku siswa sebagai hasil proses belajar mengajar yang melibatkan dirinya selaku pembimbing dan pembantu kegiatan belajar siswanya.

2)  Untuk mengetahui posisi atau kedudukan seorang siswa dalam kelompok kelasnya. Dengan demikian, hasil evaluasi dapat dijadikan guru sebagai alat penetap posisi siswa termasuk kategori cepat, sedang, atau lambat dalam arti mutu kemampuan belajarnya

3)  Untuk mengetahui tingkat usaha yang dilakukan siswa dalam belajar. Hal ini berarti bahwa dengan evaluasi, guru akan dapat mengetahui gambaran tingkat usaha siswa.

4)  Untuk mengetahui sejauh mana siswa telah mendayagunakan kapasitas kognitifnya (kemampuan kecerdasannya) untuk keperluan belajar.

5)  Untuk mengetahui tingkat daya guna dan hasil guna metode mengajar yang telah digunakan guru dalam proses belajar mengajar.

Sementara itu, Kellough dan Kellough (dalam Mieke O. Mandagi, Ni Luh Putri) mengidentifikasi tujuan penilaian, antara lain :[2]

1)      Membantu belajar siswa

2)      Mengidentifikasi kekuatan dan kelemahan siswa

3)      Menilai efektivitas strategi pengajaran

4)      Menilai dan meningkatkan efektivitas program kurikulum

5)      Menilai dan meningkatkan efektivitas pengajaran

6)      Menyediakan dan membantu dalam membuat keputusan

7)      Komunikasi dan melibatkan orang tua siswa

Adapun fungsi evaluasi sebagaimana dikatakan Muhibbin Syah adalah sebagai berikut :[3]

1)      Fungsi administrasi untuk penyusunan daftar nilai dan pengisian buku rapor

2)      Fungsi promosi untuk menetapkan kenaikan atau kelulusan

3)   Fungsi diagnostik untuk mengidentifikasi kesulitan belajar siswa dan merencanakan program remidian teaching

4)  Sebagai sumber data bagi guru sehingga dapat memasok data siswa tertentu yang memerlukan bimbingan dan konseling

5)    Sebagai bahan pertimbangan pengembangan pada masa yang akan dating yang meliputi pengembangan kurikulum, metode dan alat-alat untuk proses belajar mengajar.

Tujuan dan fungsi penilaian yang dikemukakan di atas memberikan gambaran bahwa penilaian memegang peranan yang sangat penting dalam upaya meningkatkan kualitas pembelajaran. Oleh karena itu, memilih metode penilaian yang tepat untuk digunakan dalam suatu proses pembelajaran perlu pemikiran dan pertimbangan yang matang bagi guru. Untuk itu, hal yang perlu diperhatikan dalam pelaksanaan penilaian antara lain kesesuaian muatan materi pembelajaran, waktu, praktis, dapat dilaksanakan dan memberikan informasi yang sesuai untuk digunakan dalam meningkatkan kualitas belajar siswa.

Berdasarkan Permendikbud No. 23 tahun 2016 tentang standar asesmen dijelaskan bahwa prinsip penilaian hasil belajar yaitu:

1)  Sahih, berarti penilaian didasarkan pada data yang mencerminkan kemampuan yang diukur.

2)  Objektif, berarti penilaian didasarkan pada prosedur dan kriteria yang jelas, tidak dipengaruhi subjektivitas penilai.

3)  Adil, berarti penilaian tidak menguntungkan atau merugikan peserta didik karena berkebutuhan khusus serta perbedaan latar belakang agama, suku, budaya, adat istiadat, status sosial ekonomi, dan gender.

4)   Terpadu, berarti penilaian merupakan salah satu komponen yang tak terpisahkan dari kegiatan pembelajaran.

5)      Terbuka, berarti prosedur penilaian, kriteria penilaian, dan dasar pengambilan keputusan dapat diketahui oleh pihak yang berkepentingan.

6)  Menyeluruh dan berkesinambungan, berarti penilaian mencakup semua aspek kompetensi dengan menggunakan berbagai teknik penilaian yang sesuai, untuk memantau dan menilai perkembangan kemampuan peserta didik.

7)    Sistematis, berarti penilaian dilakukan secara berencana dan bertahap dengan mengikuti langkah-langkah baku.

8)     Beracuan kriteria, berarti penilaian didasarkan pada ukuran pencapaian kompetensi yang ditetapkan.

9)  Akuntabel, berarti penilaian dapat dipertanggungjawabkan, baik dari segi mekanisme, prosedur, teknik, maupun hasilnya.[1]




[1] Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2016, Tentang Standar Penilaian Pendidikan, h.4



[1] Muhibbin Syah, ibid, hal. 199

[2] Mieke O. Mandagi, Ni Luh Putri, Op. Cit., hal 29.

[3] Muhibbin Syah, ibid, hal. 141


[1] Anita Yus, 2011. Penilaian Perkembangan Belajar Anak Taman Kanak-Kanak. Jakarta : Kencana Prenada Media Group, hal. 39.

[2] Enah Suminah, dkk. 2018. Pedoman Penilaian Pembelajaran Pendidikan Anak Usia Dini. Jakarta : Kemdikbud., hal. 1.

[3] Veny Iswantiningtyas dan Widi Wulansari. Op. cit. hal. 364.

[4] Mieke O. Mandagi, Ni Luh Putri, 2018. Assesmen Pembelajaran AUD dan TK, Sulawesi Utara : Yayasan Makaria Waya, hal. 30.

Previous
Next Post »

1 komentar:

Write komentar
Unknown
AUTHOR
7 Februari 2022 pukul 12.31 delete

Mai tanya Buku Mieke O nya beli atau pinjam di perpus bunda?

Reply
avatar